Buang Sampah Sembarangan di Kosambi-Tangerang Bakal Dipenjara!
Jakartakita.com – Camat Kosambi, Bambang Misbahudin, di Tangerang, Jumat (5/6/2015) lalu, mengatakan bahwa, pihaknya bekerjasama dengan aparat kepolisian, bakal menerapkan sanksi kurungan selama 24 jam terhadap pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan, terutama di Kecamatan Kosambi.
“Kami menggandeng aparat kepolisian agar ada efek jera. Dan agar warga membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” tegas Bambang.
Bambang mengatakan, sanksi tegas tersebut dilakukan karena sampah yang selalu menumpuk sepanjang jalan dan sekitar aliran Kali Prancis. Kondisi tersebut telah merusak keindahan wilayah sekitar.
Bahkan, bau busuk akibat sampah juga tercium di perbatasan Kota Tangerang dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut.