Di Jakarta, Jabatan Ketua RT/RW Akan Dibatasi Hanya Dua Periode Saja
Jakartakita.com – Jaman telah berubah. Lain dulu lain sekarang. Di Ibukota Jakarta sendiri, perubahan berlangsung relatif lebih cepat dibanding dengan daerah lain di Indonesia.
Salah satunya adalah soal masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang biasanya berlaku seumur hidup.
Kini, sebagai bentuk penyegaran dan gerak perubahan di lingkungan masyarakat, Pemprov DKI membatasi pengurusan RT/RW maksimal hanya dua periode saja.
“Dulu tidak ada batas waktu, sekarang hanya 2 periode. Minimal pendidikan SMP, dulu banyak juga yang tidak bisa membaca. Persyaratan ini supaya RT dan RW bisa mengikuti perubahan,” ujar Dian Erlangga, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Lebih lanjut, Dian mengatakan, di Jaksel sudah 100 persen diberikan sosialisasi terkait pembatasan masa jabatan RT/RW tersebut.
Adapun untuk RT/RW yang belum habis masa periodenya, pihaknya menunggu periodenya habis terlebih dahulu.
Sedangkan untuk meningkatkan kinerja RT/RW pihaknya melakukan pembinaan administrasi dan keuangan. Hal ini dilakukan sesuai Pergub No 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.
“Pembinaan keuangan operasional RT/RW agar pengurus dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi,” harapnya.
Nantinya, lanjut dia, setiap pengurus RT/RW juga akan mempunyai rekening khusus yang bisa digunakan untuk operasional RT/RW.
“Anggaran ini bisa digunakan untuk rapat dan kerja bakti. Bisa juga beli pulsa untuk menghubungi Lurah dan Camat,” tandasnya.