Pada Tanggal Berikut, Semua Tempat Hiburan Malam Diwajibkan Tutup
Jakartakita.com – Selama bulan Ramadhan, Pemprv DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat hiburan malam di hotel berbintang, sedang tempat hiburan lain yang terpisah wajib tutup. Namun, pada hari-hari tertentu, semua tempat hiburan malam wajib tutup.
Hari-hari tersebut, yakni satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran atau tanggal 17 Ramadhan, satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama Idul Fitri, hari kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri. Total ada tujuh hari terlarang bagi semua tempat hiburan malam di manapun untuk buka.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, tempat-tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel-hotel berbintang boleh tetap buka di bulan Ramadhan dari pukul 20.30 – 01.30 WIB. Alasannya, tempat tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang melekat di hotel tersebut.