Take a fresh look at your lifestyle.

Ini Dia… Gerombolan Pasukan Rp 2000-an Yang Meresahkan Di Jakarta

0 1,173
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Pastinya kita semua yang tinggal di Jakarta akan tahu fenomena ‘duaribu perak’ ini. Sebagai salah satu contohnya, pernahkah Anda berhenti di gerai – gerai convenience store atau di mal – mal dimana saja di Jakarta?

Sudah pasti kita akan jumpai tukang  – tukang parkir yang tidak jelas datangnya dari mana, ataupun pengelola parkir yang nampak resmi lengkap dengan seragam, padahal jika ditelisik lebih lanjut ternyata abal – abal.

Belum lagi Anda harus membayar Rp 2000 perak kepada mereka, dengan ganti sebuah kertas parkir yang bertuliskan, kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pihak parkir.

Kebanyakan memang pihak pengelola parkir di Jakarta menggunakan cara amatir seperti ini untuk meyakinkan para pengendara yang parkir kalau jasa yang mereka tawarkan adalah legal. Jika kita melihat secara jelas poin – poin yang tertulis di kertas parkir tersebut, jelaslah apa yang mereka lakukan selama ini sebenarnya ilegal.

Related Posts
1 daripada 5,592

Poin – poin yang tertulis disecarik kertas parkir tersebut mengatakan bahwa, kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab kami, yang lebih parahnya lagi, ada tulisan, jika ada kehilangan itu adalah resiko dari pemilik kendaraan. Padahal kita sudah bayar mereka untuk mengamankan kendaraan kita yang diparkir disana. Bagaimana bisa ini terjadi? dan semua pengendara tersebut hanya diam saja, atau manggut-manggut dengan cara – cara yang keblinger ini.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha, yang dalam hal ini adalah pengelola parkir itu adalah perbuatan ilegal, dan dilarang.

Disini secara jelas diterangkan, dalam hal hilangnya kendaraan konsumen, pemilik tempat parkir/pengelola parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Pemilik tempat parkir ini dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini adalah pasal 1365, 1366 dan 1367 kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Mengetahui akan hal tersebut, ada baiknya pemilik kendaraan di Jakarta tidak secara sembarangan memarkirakan motor atau mobilnya ditempat parkir gelap seperti ini. Bacalah terlebih dahulu poin – poin yang tertera pada secarik kertas parkir yang diberikan kepada Anda.

Dan jangan pernah membayar apapun apabila si tukang parkir tidak bisa menunjukkan karcis resmi yang tertera tanda cap dari pengelola lahan parkir ataupun pihak pemerintah setempat.

Tinggalkan komen