Dua Bulan Lagi WNA Boleh Punya Properti di Indonesia
Jakartakita.com – Meski banyak mendapat kritikan, Pemerintah terus melangkah dan memastikan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) akan berlaku efektif paling cepat dua bulan mendatang.
“Toh kalau dia (warga asing) beli apartemen di sini enggak akan dibawa keluar. Nanti akan kita bahas lebih teknis. Mudah-mudahan (revisi PP 41/1996) dua sampai tiga bulan ini oke (selesai),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian – Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Lebih lanjut dijelaskan, di era globalisasi saat ini lumrah bila orang bisa membeli properti lintas negara.
“Kalau orang (asing) bisa punya properti di sini, pensiunan di negara maju yang ingin tinggal di negara tropis bisa beli properti di sini. Saat musim dingin, dia datang ke sini 3 bulan, bisa menciptakan daya beli, membuka lapangan kerja,” jelas Sofyan.
“Malaysia juga mengundang warga negara dunia untuk menjadikan Malaysia jadi second home. Banyak orang Timur Tengah beli properti di sana. Kami juga ingin orang kaya di negara maju pensiun, tidak suka musim dingin, punya rumah di Batam, Bali, ini akan menciptakan aktivitas ekonomi,” jelas Sofyan lagi.
“Di Australia, membeli properti di Australia akan diberikan permanen residen,” lanjut Sofyan.
Selain itu, sambung dia, bila sektor properti makin hidup, maka pertumbuhan ekonomi bisa terdorong.
Seperti diketahui, selama ini warga asing yang berada di Indonesia memperoleh hak pakai dengan masa 25 tahun. Jika masih tinggal di negara ini, maka hak pakai bisa diperpanjang 25 tahun ke depan.