Pilkada Serentak, Pemerintah Berencana Tetapkan 9 Desember 2015 Sebagai Libur Nasional
Jakartakita.com – Agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, Pemerintah berencana menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
“Setelah kita lihat tanggal 9 Desember hari Rabu, ini masih memungkinkan (ditetapkan sebagai hari libur-red),” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (23/7/2015).
Untuk kesiapan pelaksanaan, Mendagri mengatakan secara anggaran dan juga hal-hal lain dinilai sudah siap.
Sementara itu terkait pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang, Mendagri mengharapkan partai politik dapat menepati jadwal yang sudah ditetapkan pada akhir Juli.