Fatwa MUI Bolehkan Penggunaan BPJS Lantaran Faktor Kedaruratan
Jakartakita.com – Setelah sebelumnya sempat ‘mengharamkan’ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang membolehkan BPJS karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.
“Boleh karena darurat,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Dengan belum adanya BPJS syariah, kata dia, berarti BPJS yang ada saat ini masih dalam level kedaruratan.
Akan tetapi, Maruf mengharapkan pemerintah merespons secepatnya persoalan ini dengan membuat BPJS syariah sehingga umat Muslim di Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi yang dijamin negara.
Kendati nantinya ada BPJS syariah, pengguna jasanya tidak akan tertutup bagi umat Islam saja, tetapi non-Muslim juga dapat menggunakan manfaatnya. Hal ini seperti terjadi di perbankan syariah.