Take a fresh look at your lifestyle.

Mulai 18 Agustus, Urus Perizinan di Jakarta Cuma 1 Hari

0 867
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai Selasa (18/8/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal meresmikan layanan kilat atau one day service terkait perizinan. Layanan ini akan berlaku di seluruh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Jakarta, mulai dari yang ada di Balai Kota hingga kantor kelurahan.

One day service merupakan layanan kilat pengurusan perizinan yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Ia menyebut layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu. Dan melalui layanan ODS (one day service) ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari.

Related Posts
1 daripada 5,430

Data Badan PTSP menyebutkan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota. Perizinan-perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi; izin lenyelenggaraan kendaraan bermotor umum; izin operasional angkutan umum; izin usaha jasa konstuksi; legalisasi izin pelaku teknis bangunan; izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing; dan rencana penggunaan tenaga asing.

Sementara, perizinan-perizinan yang diurus secara kilat oleh layanan PTSP yang ada di Kantor Wali Kota, di antaranya pengurusan surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; dan izin rekomendasi penelitian. Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro; surat izin kerja apoteker; surat izin praktek apoteker; dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.

Ada pun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat, yakni izin penggunaan tanah makam; surat izin praktik dokter gigi; dan kartu pencari kerja.

Rencananya, peresmian akan dilakukan di kantor TPST Pasar Minggu pada hari Selasa (18/8/2015).

Tinggalkan komen