Nasib Go-Jek dan Grab Bike Ditentukan Besok
Jakartakita.com – Rencananya, Rabu (26/8/2015) besok Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) akan membahas soal keberadaan angkutan berbasis aplikasi seperti Go-jek, Grab Bike dan Grab Taxi dengan Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi maraknya angkutan berbasis aplikasi di Jakarta, namun tak bisa ditertibkan karena belum ada payung hukumnya.
Pasalnya, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan berbasis aplikasi sebenarnya tidak masuk dalam jasa angkutan.