Tabrak Lari dan Penganiayaan di Jalan Lodan Ancol
(Seperti diceritakan oleh Fifi Keristina Huang di akun Facebook-nya)
Tanggal 24 September 2015 pkl 14.30 WIB, saat itu saya, suami, bayi kami yang berusia 3 bulan, dan suster sedang di dalam mobil. Posisi mobil kami sedang berhenti sekitar 2 menit, karena ada mobil angkot di depan kami yang sedang berhenti. Pada saat mobil kami mau berjalan kembali, tiba-tiba mobil AVANZA berwarna HITAM dengan PLAT B 1271 TFO menabrak mobil kami dengan kencang sekali.
Suami saya dan pelaku turun dari mobil masing-masing. Terjadi percekcokan mulut karena pelaku tidak meminta maaf sama sekali. Melihat itu, saya kemudian turun dari mobil. Ibu dan kakak perempuan pelaku juga turun dari mobil. Karena pelaku merasa tidak bersalah, kami mengajak penyelesaiannya di kantor polisi terdekat. Pelaku berserta ibu dan kakaknya kemudian masuk ke mobil dan berusaha kabur. Kemudian dihalangi suami saya, namun pelaku tetap berusaha kabur dan mencoba MENABRAKKAN mobilnya ke suami saya.
Karena tidak bisa kabur, pelaku kemudian turun kembali dari mobil dan memukul suami saya dengan tangan kosong sambil MENGANCAM: “Gua orang Jakarta Utara, jangan macam-macam lu”. Ditangkis pukulan itu, jadi meleset.
Pelaku kemudian kembali masuk ke mobil dan membawa KUNCI STANG SETIR MOBIL berwarna kuning dan ditujukan ke kepala suami saya. Saya langsung menghalangi pelaku, kemudian pelaku mendorong saya sehingga saya terpental ke aspal dan langsung jatuh mengenai tulang punggung belakang saya, tepat mengenai bekas bius operasi melahirkan 3 bulan lalu.
Setelah saya jatuh, pelaku tetap berusaha memukul suami saya, namun berhasil ditahan warga sekitar. Warga menyarankan untuk menyelesaikan persoalan ini di kantor polisi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Mobil kami jalan terlebih dahulu karena posisi mobil kami di depan posisi mobil pelaku. Ternyata pelaku kemudian putar balik arah dan melarikan diri.
Atas kejadian ini, kami melaporkan tindak pidana ini ke kantor polisi di Jl. Lodan, yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Pademangan untuk BAP. Sebelum proses BAP, saya dilarikan ke IGD untuk rontgen dan visum. Proses BAP memakan waktu sekitar 4 jam, dibantu oleh penyidik Bapak Widi dan Ibu Naning.
Melalui posting ini, saya berharap Polda Metro Jaya dan Samsat dapat membantu mencari pelaku. Dari pengecekan online dari website Samsat diketahui bahwa pajak mobil tsb sudah jatuh tempo sejak Juli 2015.