Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

Ojek Online Dilarang Mangkal Di Pinggir Jalan

0 1,107
gojek sedang mangkal
foto : istimewa

Jakartakita.com – Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkereta-apian Dishub DKI Jakarta, Emanuel Kristanto menegaskan bahwa pihaknya melarang setiap kendaraan yang mangkal di pinggir jalan, khususnya jasa transportasi sepeda motor berbasis aplikasi alias ‘ojek online’.

“Kalau mangkal istilahnya gini, di aturan setiap ruas jalan di protokol meskipun itu ada rambunya, itu dilarang parkir apalagi mangkal,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2015).

Artikel Terkait
1 daripada 10

Ia menilai, keberadaan sarana transportasi ‘ojek online’ sudah banyak sehingga membuat tidak terkendali.

“Pangkalan sepeda motor sudah ada sebelum keberadaan ojek online. Sekarang, tempat tersebut ditempati ojek online,” kata dia.

Daripada berada di jalan, lanjutnya, lebih baik dilakukan koordinasi. Sayangnya, pemerintah belum melakukan penegakan hukum karena banyak pertimbangan.

“Saat ini kami hanya melakukan penertiban secara persuasif sebab banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Tetapi, kalau untuk ditangkap belum,” tandas dia.

 

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More