Diskotek Jakarta Diharuskan Tutup Jam 24.00?
Jakartakita.com – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta. Diskotek dan tempat hiburan malam lainnya harus tutup pukul 24.00.
Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan. Diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.
Rupanya tidak semua pihak menyetujui aturan pembatasan jam operasional diskotek. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea. Purba menilai usulan pembatasan jam operasional diskotek yang harus tutup pukul 24.00 tidaklah tepat. Sebab, waktu tersebut adalah waktu di mana para pengunjung diskotek baru berdatangan ke lokasi.
Menurutnya, para pengunjung diskotek di Jakarta adalah warga negara asing dan pekerja swasta yang rata-rata baru menyelesaikan pekerjaannya pukul 20.00. Menurut Purba, mereka biasanya baru menuju diskotek pukul 22.00.