Awal 2016, KTP Non Reguler Tidak Berlaku Lagi
Jakartakita.com –Proses pembuatan e-KTP ditargetkat bakal kelar pada akhir Desember 2015. KTP non elektronik atau KTP reguler pun tidak berlaku lagi mulai awal Januari 2016.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebarkan surat imbauan kepada RT/RW agar semua warga melakukan perekaman e-KTP.
Oleh karena itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Edison Sianturi, meminta Ketua RT/RW, mulai melakukan sosialisasi dan mengingatkan penduduk usia wajib e-KTP guna melakukan perekaman. Perekaman dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2015.
“Kami sudah berikan surat edaran kepada RT/RW agar sosialisasikan perekaman e-KTP kepada seluruh warganya,” kata Edison ketika dihubungi Warta Kota, Senin (19/10/2015).
“Apabila wajib KTP tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan di database,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/10).
Untuk mengaktifkan kembali, masyarakat harus melakukan pendaftaran ulang atau dengan menggunakan formulir biodata penduduk.
Agar target tersebut terealisasi, Dinas Dukcapik pun menambah jam operasional. Misalnya, Senin-Kamis dibuka mulai pukul 07.30-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Diketahui, Ada 30 ribu RT dan 5.000 RW di 267 kelurahan atau 44 kecamatan se-DKI. Dari 10,52 juta penduduk, sebanyak 7 juta diantaranya wajib KTP. Namun dari jumlah tersebut yang sudah memiliki e-KTP baru sekitar 6,3 juta jiwa.