Diskotik Jakarta Boleh Buka Sampai Jam 3 Dini Hari
Jakartakita.com – Setelah melalui perundingan yang cukup alot, akhirnya DPRD DKI Jakarta menyepakati jam operasi diskotek dan tempat hiburan malam di Jakarta mulai pukul 20.00 WIB sampai 02.00 WIB. Keputusan itu dituangkan dalam Perda Kepariwisataan yang baru saja disahkan DPRD DKI pada Jumat (30/10/2015).
Berbeda dengan hari kerja, pada akhir pekan jam buka diperpanjang hingga pukul 3 dinihari. Hal ini untuk mengakomodasi para turis dan warga Jakarta yang ingin mencari hiburan malam di Jumat malam dan malam Minggu.
Selain mengenai waktu operasional, Baleg DPRD DKI Jakarta juga memutuskan mengenai penempatan lokasi usaha hiburan malam khususnya diskotek. Yakni ditempatkan pada kawasan komersial dan area hotel bintang 4, selain itu diskotek juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman warga.
Sebagai informasi, sebelumnya muncul usulan untuk membatasi jam buka hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB sebagai respon dari maraknya peredaran narkoba. Namun, Ahok nampaknya kurang setuju pembatasan operasional Pukul 24.00 WIB. Dia beralasan, pembatasan itu nantinya justru akan memberi peluang adanya praktik suap-menyuap. Dibanding wilayah Bandung yang ditutup pukul 03.00 WIB, Ahok lebih setuju ditutup pukul 02.00 WIB. Dan akhirnya disepakati diskotik boleh buka sampai jam 03.00 WIB pada malam Sabtu dan malam Minggu.