Landasan Hukum Untuk Penyaluran Dana Pinjaman Kurang Kuat, Jakpro Gagal Dapat Pinjaman
Jakartakita.com – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, menyepakati untuk mencoret alokasi anggaran untuk dipinjamkan ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah DKI Jakarta yang bergerak di bidang infrastruktur, utilitas dan property.
Hal tersebut lantaran belum kuatnya landasan hukum yang dapat digunakan untuk menyalurkan pinjaman daerah tersebut.
“Kita sepakati, pinjaman daerah Rp2 triliun untuk Jakpro, kita coret,” ujar M. Taufik, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, sambil memukulkan palu sebanyak tiga kali, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dijelaskan, legislatif tidak berani mengambil risiko dipersalahkan apabila menyetujui pinjaman daerah tersebut lantaran belum ada dasar hukum jelas yang mengatur mekanismenya, meskipun eksekutif berangkat dari terbitnya Perpres No.99/2015.
“Menurut DPRD DKI, PerpresNo.99/2015 tersebut belum kuat, apalagi aturan itu berbicara tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di DKI Jakarta, yang mana dalam hal ini khusus merujuk untuk pengerjaan proyek Light Raill Transit (LRT) saja,” beber Taufik.