Take a fresh look at your lifestyle.

Mulai Hari Ini, Subsidi Listrik untuk Konsumen 1.300 VA Resmi Dicabut

0 1,080

Tiket Pesawat Murah Airy

subsidi listrik - ilustrasiJakartakita.com – Mulai hari ini, Selasa (1/12/2015), PT PLN (Persero) memberlakukan Tariff Adjustment kepada  golongan pelanggan rumah tangga 1.300 Volt Amper (VA) dan 2.200 VA. Artinya, kedua golongan pelanggan tersebut sudah tidak lagi dapat subsidi dan akan diberlakukan penyesuaian berdasarkan perubahan nilai tukar rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Seharusnya tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya 1.300 VA ‎dan 2.200 VA sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment pada Januari 2015 bersama dengan 10 golongan lainnya, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu, penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut. Demikian terungkap dalam keterangan tertulis PLN di Jakarta, Senin (30/11/2015)

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik  sudah mengikuti mekanisme tarif adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

Related Posts
1 daripada 4,976

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

13. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sekedar informasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.


Tinggalkan komen