Take a fresh look at your lifestyle.

DKI Hapus Denda Bunga Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir

0 1,350

Tiket Pesawat Murah Airy

foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menghapuskan denda administrasi bunga untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, demi mendorong peningkatan penerimaan pada empat jenis pajak tersebut hingga akhir tahun ini.

Related Posts
1 daripada 4,980

Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiyowidodo mengatakan penghapusan bunga pajak tersebut untuk terutang masa pajak Januari-Desember 2014 dan Januari-Oktober 2015. Keputusan ini  mulai berlaku  sejak  2 Desember dan akan berakhir pada 31  Desember 2015. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032 Tahun 2015.

“Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih  lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2015).

Agus mengatakan peraturan serupa tidak berlaku untuk wajib pajak  yang  telah   melakukan   pembayaran denda administrasi  berupa  bunga  atas  Pajak  Hotel,   Pajak  Restoran,  Pajak Hiburan  dan  Pajak  Parkir  sebelum  ditetapkannya peraturan ini.

Berikut rincian mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Penghapusan diberikan dalam hal:

Membetulkan  sendiri  setoran masa yang  mengakibatkan  utang  pajak menjadi  besar  atas  masa  pajak  tahun  2014  dan  tahun  2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan;

Keterlambatan  pembayaran  atau  penyetoran  pajak  yang  terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD;

  • Keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015;
  • SKPD-KB  atau Kurang Bayar yang  diterbitkan  setelah  berlakunya  keputusan ini.
  • Penghapusan sanksi administrasi  berupa bunga hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh.
  • Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan penyesuaian pada Sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.


Tinggalkan komen