DKI Hapus Denda Bunga Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir
Jakartakita.com – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menghapuskan denda administrasi bunga untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, demi mendorong peningkatan penerimaan pada empat jenis pajak tersebut hingga akhir tahun ini.
Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiyowidodo mengatakan penghapusan bunga pajak tersebut untuk terutang masa pajak Januari-Desember 2014 dan Januari-Oktober 2015. Keputusan ini mulai berlaku sejak 2 Desember dan akan berakhir pada 31 Desember 2015. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032 Tahun 2015.
“Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2015).
Agus mengatakan peraturan serupa tidak berlaku untuk wajib pajak yang telah melakukan pembayaran denda administrasi berupa bunga atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebelum ditetapkannya peraturan ini.
Berikut rincian mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Penghapusan diberikan dalam hal:
Membetulkan sendiri setoran masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi besar atas masa pajak tahun 2014 dan tahun 2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan;
Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD;
- Keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015;
- SKPD-KB atau Kurang Bayar yang diterbitkan setelah berlakunya keputusan ini.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh.
- Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan penyesuaian pada Sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.