Truk Dilarang Melintas di Depan Ancol Menjelang Pergantian Tahun
Jakartakita.com – Polres Jakarta Utara membuat kebijakan melarang seluruh kendaraan berat melintas di Jalan RE Martadinata. Pasalnya, kawasan Ancol akan menjadi salah satu titik keramaian pada malam Tahun Baru 2016.
Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan kendaraan berat seperti truk gandeng, kontainer, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dan lainnya dilarang melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara ke arah Pelabuhan Tanjung Priok terhitung mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Larangan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No 48/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
Sudarmanto menambahkan, angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi antara lain, kendaraan pngangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), sembako dan ternak. Itupun akan dikawal oleh aparat kepolisian.
Agar tidak ada truk yang melintas. Maka aparat polisi akan berjaga di beberapa titik untuk mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata.