Take a fresh look at your lifestyle.

Sah! Orang Asing Bisa Punya Rumah di Indonesia Dengan Status Hak Pakai

0 1,795
rumah di menteng, jakarta pusat
foto : istimewa

Jakartakita.com – Setelah sekian lama diwacanakan banyak kalangan, akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka orang asing kini bisa memiliki rumah untuk tempat tinggal di Indonesia dengan status Hak Pakai dan bisa diwariskan kepada Ahli Waris yang juga memiliki izin tinggal di Indonesia.

Menurut PP ini, Hak Pakai rumah tinggal ini memiliki jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Kemudian bisa diperbarui lagi untuk jangka waktu 30 tahun.

“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8 PP tersebut.

Related Posts
1 daripada 6,474

Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa orang asing yang dimaksud merupakan Warga Negara Asing yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia yang sudah memegang izin tinggal sesuai undang-undang.

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan Rumah Tunggal di atas tanah, dengan Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bisa juga Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

PP tersebut juga menyebutkan, jika orang asing atau ahli waris orang asing yang memiliki rumah ini tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Namun, jika dalam jangka waktu itu hak atas rumah dan tanah itu belum dilepaskan ke pihak lain, maka rumah akan dilelang oleh negara.

“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” sebut PP tersebut, sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id).

Tinggalkan komen