Kemendag-BPH Migas Kerjasama Awasi Takaran di SPBU
Jakartakita.com — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sepakat melakukan kerja sama untuk pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Widodo mengatakan upaya pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan di SPBU-SPBU dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Jadi nanti mekanismenya ada petugas yang namanya Pengamat Tera untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dalam rangka pendistribusian BBM,” jelas Widodo, di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dan BPH Migas di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/02/2016).
Dijelaskan, dari pengawasan yang dilakukan oleh Pengamat Tera, nantinya akan ditindaklanjuti jika terjadi penyimpangan atau kecurangan, di mana Kemendag akan berkoordinasi dengan BPH Migas tentang upaya penegakan hukumnya.
“Sanksinya ancaman pidana satu tahun dan dari segi administrasinya bisa dicabut izin usahanya,” ucap Widodo.
“Ini kita langsung jalan untuk melakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Pengawasan berkala kita lakukan dan kalau ada dugaan perkara kita lakukan pengawasan khusus yang kalau terbukti pelanggarannya maka dilakukan penegakan hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, penyimpangan tera yang terjadi di SPBU-SPBU di sepanjang jalur Pantura pada tahun 2015 sekitar 30% dari SPBU-SPBU yang diawasi. “Pelanggarannya itu sudah melampaui batas ambangnya 0,5 persen. Itu bisa 5-7 persen,” ungkap Widodo.
Adapun jumlah SPBU yang ada di seluruh Indonesia saat ini lebih dari 6.000 SPBU, di mana 60% berada di Pulau Jawa. “Dan Pantura itu sekitar 60 persen dari Pulau Jawa,” sambung Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Sommeng.
Menurut Andi, BBM merupakan komoditas vital yang tak tergantikan di tengah masyarakat, karena itu dalam pendistribusiannya harus sesuai takaran, tepat sasaran, waktu, dan tepat volume.
“Dengan begitu negara dan konsumen diuntungkan. Atas dasar itu BPH Migas inisiasi bersama dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag,” tandas Andi.