Pemerintah Persilahkan Pihak yang Keberatan untuk Gugat UU Tapera
Jakartakita.com – Pemerintah menyatakan bahwa Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) demi memudahkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak. Meski pada bagian lain juga disadari, UU Tapera akan menuai protes dari kalangan pengusaha.
Untuk itu, Pemerintah mempersilahkan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tuntutan itu kan boleh-boleh saja. Tidak semua aturan itu bisa memuaskan semua orang. Jadi, kalau mau judicial review di MK, ya monggo-monggo saja. Tetapi yang jelas, UU Tapera telah diundangkan,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/2/2016) lalu.
Asal tahu saja, selang tiga hari pasca pengesahan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berujung menuai protes dari para pengusaha Indonesia. Antara lain, dari kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi).
Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo menilai, UU Tapera baru bisa dirasakan pada tahun kelima mendatang. “Kalau sekarang ini belum bisa dirasakan dampaknya,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menilai, UU Tapera bertujuan baik, namun mengenai biaya rumah untuk jangka panjang dirasa sangat memberatkan bagi masyarakat maupun pekerja yang telah banyak dipungut. Lebih lanjut dikatakan, pemerintah harus bisa mengkaji ulang terkait soal besarnya iuran yang akan diterapkan bagi para pekerja ataupun pemberi kerja.
Hal senada juga dilontarkan, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy yang berharap agar pemerintah bisa menentukan iuran yang lebih rendah.
“Kami sangat mendukung UU Tapera bisa dilaksanakan, tentunya dengan iuran yang lebih rendah. Memang kita tidak menentukan angkanya berapa dan persoalan iuran itu butuh kajian karena memang diperlukan bagi yang memiliki karyawan lebih banyak mereka akan merasakan angka berapa yang ideal. Saya kira pemerintah harus punya ketetapan, sehingga angka-angka itu enak dan mampu untuk semua pihak,” tandas Eddy Hussy.