Di Prancis, Posting Foto Anak di Medsos Bakal Didenda Rp 650 Juta
Jakartakita.com – Tak banyak para orang tua yang tahu resikonya apabila sembarangan memposting foto anak di media sosial yang tidak di setting private. Sementara para predator anak berkeliaran di luar sana mengintai anak-anak polos nan lugu.
Di Prancis, para orang tua bakal dikenai denda hingga Rp 650 juta atau hukuman penjara bila ketahuan oleh aparat mengunggah foto-foto anak mereka ke media sosial.
Seperti diberitakan Harian Telegraph, yang dikutip laman Independent, Kamis (3/3/2016), aparat penegak hukum di negara itu, telah mengeluarkan peringatan tersebut kepada para orangtua.
Penegak hukum berdalih, mengunggah foto anak di media sosial, adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi sang anak, sekaligus menempatkan mereka dalam kondisi yang berisiko.
Salah satu risiko yang mengintai anak adalah incaran para paedopil. pernah terjadi sejumlah kasus di mana foto anak anak dari Facebook muncul di situs paedofil.
Rasa malu yang mungkin dirasakan si anak bisa menjadi legitimasi untuk mengajukan orangtua mereka ke muka pengadilan.
Rupanya, Prancis bukanlah negara pertama yang membuat kebijakan tersebut. Sebelumnya Jerman sudah memberlakukan. Pihak otorita Jerman akan memberikan peringatan keras bagi para orang tua yang memposting foto anak-anak mereka yang telanjang, meskipun masih bayi.
Menanggapi kebijakan ini, rencananya dalam waktu dekat Facebook juga akan membuat sistem notifikasi baru bila ada orang tua yang mengunggah foto anak-anak mereka tanpa melengkapinya dengan menu “privasi setting”.