Ahok Serahkan Mekanisme Penghapusan Kawasan “3 in 1” Kepada Polda Metro Jaya
Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan keputusan terkait rencana penghapusan aturan three in one di Jakarta kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Meski merupakan kebijakan pemerintah, polisi merupakan aparat penegak aturan yang telah berlaku sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Sutiyoso itu.
Kepada wartawan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibesut, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016), Ahok mengatakan, penerapan aturan three in one di Jakarta bisa disebut dilematis. Aturan itu diandalkan pemerintah daerah untuk menekan jumlah kendaraan di jalan protokol utama di Jakarta selama lebih dari 10 tahun. Namun, diterapkannya aturan tersebut juga membuat profesi joki atau penumpang bayaran, untuk membuat jumlah penumpang di sebuah kendaraan menjadi tiga orang, bermunculan. Para joki tak jarang membawa bayi yang diduga telah dicekoki obat tidur atau obat penenang. Bayi-bayi itu dipakai untuk mendatangkan rasa kasihan dari para pengendara mobil.
Atas dasar itu, Ahok melempar wacana penghapusan 3 in 1. Aturan tersebut akan dihapus meski aturan jalan berbayar elektronik atauElectronic Road Pricing (ERP) yang direncanakan sebagai aturan pengganti, belum diterapkan.
Bila Polda setuju, penghapusan aturan mula-mula akan dilakukan di Jalan Sudirman – Thamrin. Jalan yang menjadi jalur Koridor I TransJakarta itu telah memiliki layanan transportasi yang baik. Pemerintah Provinsi DKI juga mengoperasikan armada bus tingkat dan bus gratis di sana.
Seperti diketahui, aturan three in one resmi diterapkan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.
SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.
Ruas-ruas jalan itu di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Gatot Subroto.
Aturan 3 in 1 berlaku dari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 19.00 WIB. Tapi aturan itu tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.