Ahok: Tarif ERP Mulai Rp30 Ribu Hingga Rp200 Ribu

Jakartakita.com – Mulai Selasa (5/4/2016) besok, Dishubtrans DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menguji coba penghapusan kawasan ‘3 in 1’, sebelum benar-benar mencabut kebijakan yang sudah berjalan selama 12 tahun tersebut.
Pemprov DKI pun sudah memiliki alternatif lain untuk menggantikan kebijakan ‘3 in 1’ sebagai solusi mengatasi kemacetan di jalan protokol ibu kota Jakarta. Salah satunya adalah penerapan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tarif bawah jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) yang akan segera diberlakukan di Ibukota ditetapkan sebesar Rp30.000.
“Tarif bisa naik-turun,” kata Ahok dikutip dari Antara, Senin (4/4/2016).
Uji coba ERP dilakukan untuk mendapatkan pola kepadatan lalu lintas, seperti hari maupun jam sibuk.
Ketika dengan harga Rp 30.000, dan masih banyak yang melewati jalan berbayar, maka tarif ERP bisa naik menjadi Rp 50.000.
Ketika jalan sepi lanjut Ahok, karena banyak pengemudi yang menghindari ERP, maka pemerintah akan menurunkan tarif, bahkan gratis sama sekali.
Ahok juga menjelaskan biaya Rp 200.000 yang dikenakan untuk alat ERP bukan berupa pembelian melainkan jaminan. Jadi bila pengemudi berganti kendaraan dan mengembalikan alat tersebut, uang jaminan akan kembali.
