RUPST Danamon Sepakat Rasio Pembayaran Dividen 30% dari Laba Bersih Tahun 2015
Jakartakita.com – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (”Perseroan”) yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (28/4/2016) di Jakarta, membahas beberapa agenda, diantaranya tentang persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan penerimaan atas laporan penggunaan Agio Saham Perseroan tahun buku 2015; Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015; Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2015; Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2015; Penerapan standar akuntansi yang baru, PSAK No. 24 (Revisi 2013); serta Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2015 sebesar 30% dari laba bersih Perseroan setelah pajak atau kurang lebih Rp 717.991.500.000 yang sebesar Rp 74,90 per lembar saham untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai.
Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan wajib Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 70. Adapun sisa laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
“Danamon terus memperkuat franchise, layanan serta sumber daya manusia kami untuk tetap menjadi salah satu pemain kunci di segmen usaha Perbankan UKM, Komersial, Konsumer serta Mass Market. Kami memperluas dan memperkuat Transaction Banking Danamon, serta membentuk struktur Sales & Distribution (S&D) baru untuk memberdayakan dan memudahkan cabang-cabang Danamon melayani nasabah lebih baik sekaligus meningkatkan produktivitas seluruh jaringan cabang kami,” papar Sng Seow Wah, Direktur Utama Perseroan.
RUPST hari ini telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja merupakan firma anggota dari Ernst & Young Global.
Berkaitan dengan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan Laporan Keuangan Perseroan serta mendorong terciptanya Good Corporate Governance, Perseroan memberitahukan kepada RUPST mengenai penerapan standar akuntansi yang baru, yaitu PSAK No. 24 (Revisi 2013) menggantikan PSAK No. 24 (Revisi 2010) beserta implikasinya.
RUPST juga telah menyetujui pengangkatan Adnan Qayum Khan dan Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur, berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, RUPST menyetujui pengunduran diri Fransiska Oei dari jabatan Direktur (Independen). Dengan demikian, susunan anggota Dewan Direksi dengan masa jabatan sampai dengan RUPST 2017 adalah:
Direksi:
- Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
- Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama
- Vera Eve Lim sebagai Direktur
- Herry Hykmanto sebagai Direktur
- Fransiska Oei sebagai Direktur (Independen)*
- Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
- Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
- Adnan Qayum Khan sebagai Direktur **
- Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur**
*Pengunduran diri Fransiska Oei berlaku efektif tanggal 17 Mei 2016 ;
**Berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).