15 Badan Usaha BBN Tandatangani Kontrak Untuk Penyaluran Biodiesel
Jakartakita.com – Pemerintah pusat mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan diversifikasi energi.
Terkait hal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (Badan Usaha BBN).
“Penandatanganan kerjasama penyediaan Biodiesel melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak terlepas dari dukungan penuh pihak terkait,” ujar Direktur Utama BPDPKS, Bayu Krisnamurthi dalam acara penandatangan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dijelaskan, saat ini terdapat 15 Badan Usaha BBN yang terikat kontrak dengan BPDPKS, untuk penyaluran biodiesel periode Mei hingga Oktober 2016, dengan total volume sebesar 1,53 juta kilo liter.
“Geliat perkembangan industri Biodiesel kembali terlihat pasca pelaksanaan kebijakan pendanaan Biodiesel melalui dukungan Dana Sawit. Saat ini kapasitas terpasang Badan Usaha BBN yang aktif berproduksi tercatat sebesar 9,1 juta kilo liter, dan akan ada penambahan pabrik baru sebesar 1,1 juta kilo liter, yang saat ini masih dalam proses Perizinan. Volume ini tentunya cukup untuk mendukung pelaksanaan mandatori Biodiesel 30% (B30) yang ditargetkan akan dimulai pada tahun 2020,” ucapnya.
Adapun sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM Tertentu (JBT) / PSO dan pembangkit listrik PLN.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi, khususnya kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, serta Badan Usaha BBN yang telah berkontribusi sehingga penyaluran Biodiesel melalui proses penunjukkan langsung sesuai dengan amanat Perpres 24/2016, dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Asal tahu saja, kerjasama penyediaan BBN jenis biodiesel antara BPDPKS dengan Badan Usaha BBN mengacu pada Peraturan Presiden No.61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya pada Peraturan Presiden No.24 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Energi (ESDM) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfataan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) jenis biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (Edi Triyono)