Take a fresh look at your lifestyle.

Atasi Pencurian Listrik, PLN Bersinergi dengan MUI Untuk Keluarkan Fatwa Haram

0 1,112
pencurian listrik -PLN
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) menyebutkan, selama triwulan I-2016 terdapat pelanggaran pemakaian listrik sebanyak 37 juta kWh.

General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda mengatakan, jumlah tersebut merupakan gabungan dari empat kelompok pelanggaran pemakaian listrik yang telah ditetapkan oleh PLN.

Maraknya pencurian listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengatur strategi untuk mengatasi permasalahan klasik yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Salah satunya, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pendekatan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar lembaga tersebut segera menerbitkan fatwa haram atas pencurian listrik.

Related Posts
1 daripada 5,388

“Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan segera terbit,” tegas Syamsul, saat dikonfirmasi Jakartakita.com di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016) lalu.

“Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya, sekarang masih finalisasi,” sambung Syamsul.

Lebih lanjut dijelaskan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum petugas PLN yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.

Dari tawaran tersebut, banyak masyarakat yang terjebak untuk ikut ke dalam praktik ilegal tersebut.

“Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi,” tandas Syamsul. (Edi Triyono)

 

Tinggalkan komen