Take a fresh look at your lifestyle.

Pekan Depan, Sterilisasi Jalur Busway Diperketat

0 905
foto: istimewa
foto: istimewa
Related Posts
1 daripada 425

Jakartakita.com – Mulai Senin (13/6/2016) pekan depan, jalur bus Transjakarta (busway) akan diperketat. Jalur busway tidak lagi boleh dilewati oleh kendaraan pribadi baik mobil atau pun motor. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di hadapan wartawan, Sabtu (11/6/2016), bahwa jalur bus Transjakarta (busway) dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi sehingga tidak boleh ada kendaraan pribadi yang melintas, termasuk mobil-mobil pejabat dan kedutaan.

Ahok mendesak polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta, tapi hak ini hanya diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.Bahkan termasuk mobil gubernur, pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway.

Mengenai permintaan pencabutan hak diskresi ini, Ahok mengaku telah membicarakannya secara langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi “Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Sebagai langkah sterilisasi jalur busway, Pemprov DKI bekerjasama dengan intansi terkait akan terus menambah separator tinggi di jalur busway, palang pintu otomatis serta menurunkan petugas di sejumlah titik jalur busway.

Tinggalkan komen