Libur Lebaran, CFD Ditiadakan
Jakartakita.com – Selama libur lebaran, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang biasa dilaksanakan setiap hari Minggu ditiadakan pada 3 dan 10 Juli 2016.
Hal ini dilakukan, mengingat pada waktu yang bersamaan jumlah penduduk DKI Jakarta menurun drastis karena banyak yang mudik ke kampung halaman. Hal ini menyebabkan jumlah peminat Car Free Day juga menurun.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu(2/7/2016) menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 12 Tahun 2016 tentang HBKB Pasal 5 (1) bahwa pelaksanaan HBKB atau Car Free Day dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan atau even yang bersifat khusus, baik nasional maupun internasional.