Take a fresh look at your lifestyle.

IPW : Pemerintah Perlu Segera Merealisasikan Pembentukan Bank Tanah

0 1,102

Tiket Pesawat Murah Airy

foto : istimewa
foto : istimewa

Jakartakita.com – Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan bank tanah sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan program sejuta rumah.

“Hingga 3 kali pergantian menteri perumahan sampai kementerian digabung dengan PU saat ini, masalah bank tanah belum mendapatkan tempat untuk serius dibicarakan,” kata CEO IPW, Ali Tranghanda melalui publikasi di laman IPW, Selasa (12/7/2016).

Dalam ulasannya tersebut, Indonesia Property Watch juga mengingatkan pemerintah bahwa untuk melaksanakan public housing, sebaiknya pemerintah mengambil peran utama dan bukan diserahkan kepada swasta.

“Bila konsep public housing diserahkan kepada swasta maka ada motif bisnis disana sehingga dalam jangka panjang pasar perumahan rakyat tidak akan bertahan,” tutur Ali.

Lebih lanjut dijelaskan, program sejuta rumah yang digadang pemerintah bakal menyelesaikan masalah perumahan rakyat, terancam tidak akan berjalan lancar, dan diperkirakan hanya dapat bertahan 2–3 tahun ke depan.

Related Posts
1 daripada 6,897

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh IPW, para pengembang rumah sederhana hanya mempunyai stok lahan paling lama tiga tahun lagi kemudian habis.

“Walaupun mereka melakukan ekspansi, maka harga tanah telah terkatrol naik dan semakin lama tidak akan mampu membeli lahan karena sudah sangat mahal untuk dibangun rumah sederhana. Intinya adalah masalah harga tanah yang tidak terkendali menjadi penyebab utama kegagalan public housing,” jelasnya.

Menurut Ali, konsep bank tanah menjadi salah satu kunci strategis bagi penyediaan rumah dan penyelesaian backlog perumahan.

Dijelaskan, bank tanah merupakan konsep pengumpulan lahan yang dikuasai oleh pemerintah sehingga pengendalian harga tanah ada di tangan pemerintah.

Dengan demikian maka dalam pasaran harga tanah yang ada, pengembang swasta mendapatkan ‘saingan’ dari pemerintah sebagai ‘pengembang’, sehingga tidak akan menaikkan harga tanah seenaknya. Pemerintah bertindak sebagai master developer.

“Karenanya, penunjukkan salah satu BUMN sebagai sebuah Badan Otonomi Perumahan akan menjadi suatu keharusan, sama seperti yang dilakukan Singapura dengan Housing Development Board (HDB),” tandas Ali.

 


Tinggalkan komen