Hari Ini, Tilang Mulai Diterapkan di Kawasan Ganjil-Genap
Jakartakita.com – Mulai hari ini, Senin (29/8/2016), Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Pihak terkait pun menambah anggotanya untuk mengawasi penambahan volume kendaraan yang melalui jalan alternatif maupun ruas jalan menuju Jalan Sudirman-Thamrin, Rasuna Said, dan Gatot Subroto.
Pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui apakah selama uji coba aturan itu kemacetan berpindah dari kawasan ganjil-genap ke daerah sekitarnya.
Sebelumnya, uji coba plat nomor ganjil-genap sudah dilakukan sejak 27 Juli sampai 26 Agustus. Selama uji coba, kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran pada pelanggar.
Dan mulai hari ini, pagi pelanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar. Denda maksimal akan memberikan efek jera pada pelanggar. Aturan denda maksimal pun sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Selama pelaksanaan sistem ganjil-genap, pihak terkait berupaya mengurai kemacetan sebelum kendaraan memasuki kawasan ganjil-genap dengan cara melakukan rekayasa lalu lintas. Sementara untuk mengantisipasi pemilik kendaraan yang beralih ke angkutan umum, PT Transportasi Jakarta juga berupaya menambah jumlah bus di koridor 1, Blok M-Kota, koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas, dan koridor 9, Pinang Ranti-Pluit agar waktu tunggu bus tak lama.