Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

Plat Nomor Anda Ganjil? Hindari Lokasi Ini Hari Ini!

0 825
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Apakah plat nomor Anda ganjil? Pastikan Anda tidak melintasi lokasi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB!

Artikel Terkait
1 daripada 92

Pasalnya, mulai hari ini, bagi pengendara kendaraan roda empat yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang atau denda maksimal mencapai Rp500 ribu atau kurungan dua bulan manakala tidak mampu membayar denda. Penetapan denda tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 164 Tahun 2016.

Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More