Pemerintah Dinilai Tidak Serius Dalam Melaksanakan Program Hilirisasi Hasil Tambang Mineral
Jakartakita.com – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso mengungkapkan bahwa, Pemerintah tidak serius dan tidak mempunyai konsep jelas dalam melaksanakan program hilirisasi hasil tambang mineral.
“AP3I melihat, permasalahan bukan pada UU Minerba no 4 / 2009, namun masalah ada di peraturan turunannya yaitu, PP no 23/2010, PP no 1/2014 dan Permen ESDM no 1/2014, kesemuanya tentang kebijakan relaksasi ekspor bijih/ore, ” ujarnya kepada para wartawan di Pomelotel Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dijelaskan, apabila Pemerintah melakukan kebijakan relaksasi ekspor bijih/ore, maka komitmen Pemerintah akan dipertanyakan oleh masyarakat luas, perusahaan smelter dalam negeri dan investor luar negeri.
“Selain berdampak negatif pada iklim investasi, juga perusahaan smelter yang tidak memiliki pertambangan akan sulit mendapatkan pasokan dari dalam negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prihadi mengungkapkan, AP3I yang terdiri dari 21 perusahaan smelter baik ferro dan non ferro meliputi, tembaga, nikel, bijih besi, timah, silica, zircon dan mangan dengan nilai total investasi USD$ 12 miliar dan total 15.000 tenaga kerja, menyampaikan sikap sebagai berikut, yaitu;
- Menolak relaksasi ekspor bijih/ore, karena bertentangan dengan UU tentang pertambangan minerba dan komitmen Presiden Jokowi untuk menggenjot produksi pertambangan nasional.
- Memberikan jaminan kepastian pasokan bahan baku bagi smelter yang telah berdiri serta beroperasi, sehingga smelter dalam negeri tidak kesulitan memperoleh bahan baku.
- Merekomendasikan agar Pemerintah mencabut PP no 17/1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri. Hal ini untuk mengakhiri dualisme perizinan dan pembinaan industri smelter.
Akan tetapi AP3I lantas memberikan saran konstruktif dan merekomendasikan Pemerintah agar melaksanakan langkah-langkah diantaranya;
- Memenuhi demand keseluruhan industri smelter yang telah beroperasi, dan harga mutlak ditetapkan Pemerintah mengacu pada harga komoditas internasional.
- Pemerintah harus selektif dalam menentukan perusahaan mana yang bisa diberikan izin ekspor, dengan syarat pemberian izin ekspor ini juga dilihat dari jumlah kuota dan jangka waktu tertentu.
- Percepatan harmonisasi dan menderegulasi beberapa peraturan Pemerintah pusat, antar Kementerian dan Pemerintah Daerah yang menghambat iklim investasi industri smelter. (Edi Triyono)