Plt Gubernur DKI Ternyata Tidak Digaji
Jakartakita.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dirinya hanya menerima gaji dan tunjangan dari Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri), sesuai jabatannya sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda).
Meski mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan dari DKI. Soni mengaku dirinya menerima beberapa fasilitas operasional selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Fasilitas itu, berupa rumah dan kendaraan dinas.
Seperti diketahui, Soni ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sedang berkampanye untuk Pilgub DKI 2017, selama kurang lebih 3,5 bulan, yakni dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari mendatang.