UMK Bekasi Jadi RP3,6 Juta?
Jakartakita.com – Rabu (16/11/2016), akhirnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, resmi menandatangani rekomendasi penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2017 di wilayah Bekasi sebesar Rp3,6 juta lebih yang diusulkan Dewan Pengupahan setempa.
Kepada wartawan di Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memaparkan sejumlah alasan penetapan UMK Bekasi sebesar Rp3.601.650, antara lain Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan atau wali kota dan bupati.
Selain itu, kata dia, penetapan itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak serta kondisi inflasi di suatu daerah.
Dengan ditandatanganinya surat rekomendasi bernomor 560/8268-Disnaker 4 itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mengimplementasikan dan menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya.