Ini Dia Keuntungan E-Tilang
Jakartakita.com – Ucapkan selamat tinggal pada proses penilangan yang ‘ribet’ lewat persidangan! Karena mulai 16 Desember 2016, polisi sudah memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang.
Tilang online diwujudkan sebagai upaya mempersingkat penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan aplikasi pada smartphone, petugas secara online terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan bank. Dengan sistem terpadu secara online tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan e-tilang ini tentu akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat dan kepolisian, antara lain:
- Data pelanggaran dicatat secara elektronik sehingga mempersingkat durasi penilangan.
- Hemat kertas karena tidak butuh blanko tilang. Blangko tilang hanya digunakan di daerah-daerah remote yang memang masih belum menggunakan teknologi smartphone.
- Data tilang yang di-input langsung bisa diakses semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisis, dan evaluasi.
- Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
- Besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui pelanggar melalui notifikasi SMS/e-mail.
- Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, video, atau rekaman dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
- Demerit Point System akan mengakumulasi poin pelanggaran yang dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM online.