FSPPB Gugat SK 39/2018 ke PTUN
Jakartakita.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan didampingi oleh Kuasa Hukum FSPPB, pagi tadi (28/02/2018) menyerahkan Tuntutan Gugatan FSPPB ke PTUN Jakarta Pusat, terkait agar dibatalkannya/dicabutnya SK NO.39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan, Nomenklatur Jabatan & Pengesahan Tugas Anggota-anggota Direksi Pertamina.
Menurut Noviandri selaku Ketua Umum FSPPB, seluruh pekerja Pertamina mendukung gugatan ini, yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Refendum Pekerja Pertamina seluruh Indonesia, melalui Serikat Pekerja (SP) konstituen FSPPB.
Dijelaskan, jika dilihat dari segi kepentingan pekerja, tentunya keputusan (SK BUMN No 39) ini sangat baik, karena ruang pembinaan bagi pekerja menjadi lebih. Tetapi bagi pekerja dibawah naungan SP/FSPPB melihat, kelangsungan bisnis perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara jauh lebih penting dari kepentingan pekerja.
“Untuk apa pekerja sejahtera tapi perusahaan tidak efisien, boros, yang pada akhirnya merugikan bangsa ini,” beber Noviandri.
Adapun gugatan ini merupakan salah satu langkah FSPPB yang terstrukur yang nantinya FSPPB tetap akan meminta kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dapat mengaudit/menelisik ada apa dibalik terbitnya SK BUMN No 39 ini, yang menurut pihak FSPPB berakibat secara nyata terjadinya in-effisiensi dan penjarahan struktur Pertamina. (Edi Triyono)