Take a fresh look at your lifestyle.

SPP RU III-Plaju Tolak Perubahan Struktur Organisasi Dasar, Pembentukan Subholding & Rencana Privatisasi

0 3,859
foto : istimewa

Jakartakita.com – Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III Plaju (SPP RU III – FSPPB) menyayangkan adanya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Persero) yang sangat signifikan tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dengan Perusahaan, sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 – 2021 Pasal 7 Ayat 7 dan Ayat 8.

Asal tahu saja, hasil RUPS PT Pertamina (Persero) tanggal 12 Juni 2020, berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/MBU/06/2020, tentang “Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina”, menetapkan struktur organisasi Direksi yang semula 11 (sebelas) Orang menjadi 6 (enam) Orang.

Selain itu, Direktorat Operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk kedalam beberapa Subholding yang telah di bentuk, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Power & New and Reneawable Energy, Subholding Gas serta Shipping Company yang tertuang di dalam SK No.Kpts-18/C00000/2020-S0 Tanggal 12 Juni 2020 tentang “Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)”.

Related Posts
1 daripada 653

“Struktur organisasi Holding dan Subholding yang telah ditetapkan, sebagian diduduki oleh Eksternal Pertamina yang belum memiliki pengalaman dalam bidang Oil & Gas. Selain itu, belum ada kejelasan terkait portofolio Unit Operasi Subholding termasuk status pekerja PT Pertamina (Persero) yang saat ini berada di Subholding,” tegas Muhamad Yunus, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina RU III, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/6).

Lebih lanjut Yunus menilai, pembentukan Holding dan Subholding dilakukan secara tergesa-gesa di tengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero), yaitu; melemahnya harga minyak dunia, tingginya nilai tukar dollar dan pandemik global Covid-19. Dimana menyebabkan penurunan volume produksi dan penjualan produk Pertamina.

“Adapun rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering) akan mengancam kedaulatan Energi Nasional. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, maka seluruh aset PT Pertamina (Persero) harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia,” paparnya lagi.

Meski demikian, Yunus tidak memungkiri, berbagai upaya dan cara membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja, namun penguasaan Negara dan hak konstitusi rakyat terhadap BUMN (sesuai Pasal 33) tidak boleh dinegasikan. Sebab secara historis, Pertamina adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia.

“Karena itu, lepas dari pembentukan holding dan subholding Pemerintah seharusnya tidak memperlakukan Pertamina selayaknya perusahaan swasta. Kontrol dan peran Negara amat dibutuhkan untuk memproteksi Pertamina dari “mafia migas yang semakin masif” dalam mekanisme pasar (kapitalisme),” tandas Yunus. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen