Vokalis Band 2 Insan Laporkan Sejumlah Tempat Karaoke Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jakartakita.com – Vokalis band 2 Insan, Zain Zalik di dampingi pengacaranya dari firma hukum Ros Flobamora melaporkan sejumlah tempat karaoke ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut Zain, sejumlah tempat karaoke seperti Inul Viesta, Master Piece, Diva, NAV dan Happy Puppy telah memakai lagu karya personil band 2 Insan, Sulaeman yang berjudul “Setulusnya” tanpa izin.
“Band 2 Insan itu, saya dan Sulaeman. Lagu yang dibajak atau dilanggar hak ciptanya berjudul “Setulusnya” yang diciptakan Sulaeman dan dinyanyikan saya sejak 2015. Lagu ini ternyata ada pada daftar lagu di tempat-tempat karaoke itu tanpa sepengetahuan kami. Tanpa izin dari sang pencipta lagu,” ucap Zain di Jakarta, Kamis (25/6).
Zain mengaku, dirinya mengetahui lagu “Setulusnya” dipakai oleh sejumlah tempat karaoke itu dari laporan teman-temannya yang sempat berkunjung dan bernyanyi di tempat karaoke itu.
“Bisa jadi lagu kami ada juga di tempat karaoke lainnya, tapi yang pasti kami sudah survei di lima tempat karaoke tersebut. Ada semuanya,” jelas Zain.
Sementara itu, kuasa hukum Zain, Gerson P. Nggadas mengatakan, bahwa kliennya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap dan telah diterima penyidik.
“Klien kami telah menjalani Acara Pemeriksan di depan penyidik Krimus Polda Metro Jaya dimana penyidik telah melayani Klien kami dengan baik dan klien kami telah menjawab secara lengkap dan baik atas semua pertanyaan yang diajukan,” ujar Gerson.
Menurut Gerson, kliennya memenuhi panggilan Polda Metro sesuai dengan TANDA BUKTI LAPOR Nomor TL/2403/IV/YAN25/2020/SPKT PMJ, Tanggal 21 April 2020 atas nama pelapor ZAIN ZALIK dengan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta Pasal 9 Ayat (1) dan atau Pasal 113 Ayat (3) dan atau Pasal 72 Ayat (1) UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
“Kasus pelanggaran pidana hak cipta sudah sering terjadi pada industri musik, maka kami harap pekerja seni dan kreatif mendapat perlindungan hukum dan dihargai serta dijaga hak-haknya sebagai salah satu mata pencaharian yang diakui oleh negara,” kata Gerson.
Selain Gerson, Zain juga didampingi pengacara Zevrijn H Kanu, Ade Darmawan Dipakusuma, Lechumanan, Sukisari dari Firma Hukum Ros Flobamora.
“Kami berharap, penyidik bisa segera memanggil para saksi dan bisa segera menaikan status menjadi tersangka, agar ada efek jera dan hukum harus ditegakkan,” sambung Ade Darmawan.
“Klien kami, Sulaeman dan Zain Zalik sebagai insan pekerja seni yang telah memegang hak cipta harus dilindungi dari pengusaha Karaoke yang telah memetik manfaat dan keuntungan dari Klien kami secara tidak sah dan melanggar hukum karena tanpa ijin klien kami,” lanjut Ade Darmawan.
Saat ditanya soal tuntutan ganti rugi, baik Zain maupun tim kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pihaknya tidak memikirkan soal nilai material atau kerugian perdatanya.
“Kami fokus pada pelanggaran hak ciptanya. Pembajakan terhadap karya orang. Jadi kasusnya pidana ini, bukan perdata. Karena kami ingin ada efek jera. Karena ini sudah seperti kebiasaan melanggar hak cipta,” tandas Ade. (Edi Triyono)