Malaysia Revisi Kebijakan Masa Karantina Bagi Wisatawan Medis
Jakartakita.com – Negara jiran Malaysia telah membuka gelembung perjalanan medis (Medical Travel Bubble) sejak 1 Juli 2021, dengan didukung oleh Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat.
Difasilitasi oleh Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC), sebuah lembaga di bawah Kementerian Kesehatan (MOH), gelembung perjalanan medis terus dipantau dan ditingkatkan dengan menegakkan praktik-praktik terbaik dalam mencapai keselamatan nasional dan pasien.
“Di MHTC, kami berkomitmen untuk menegakkan keselamatan pasien dan menjadikan prioritas kami dalam menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dan ini kami tunjukkan melalui jalinan kemitraan yang kuat antara publik-swasta, yang mana telah dibangun selama ini oleh Malaysia Healthcare,” jelas Mohd Daud Mohd Arif, Chief Executive Officer Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Namun, seiring dengan transisi yang dilakukan oleh Malaysia ke fase endemik, Malaysia Healthcare merubah kebijakan masa karantina bagi wisatawan medis yang mengunjungi Malaysia untuk tujuan perawatan kesehatan, yang kini telah dikurangi menjadi 7 hari untuk pasien dan pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, mulai efektif pada tanggal 18 Oktober 2021.
Perubahan yang dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu tentang perubahan SOP karantina untuk wisatawan medis yang masuk ke negara itu.
Dalam SOP terbaru, wisatawan medis harus mematuhi persyaratan yang diterapkan dari pra-kedatangan, kedatangan hingga persyaratan perawatan selesai.
“Malaysia Healthcare selalu melakukan langkah terbaiknya dalam memastikan terjadinya kesinambungan perawatan yang kami berikan bagi pasien dengan cara yang aman dan tepercaya selama gelembung perjalanan medis (Medical Travel Bubble) terjadi,” jelas Mohd Daud Mohd Arif.
Adapun prosedur persyaratan perawatan kesehatan sebelum kedatangan yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
1.Jadwalkan berobat ke rumah sakit swasta yang telah terdaftar sebagai anggota MHTC dan mintalah surat dari dokter Anda.
2.Serahkan dokumen yang diperlukan ke rumah sakit yang menjadi pilihan dan ajukan izin masuk ke Malaysia untuk perawatan medis ke rumah sakit tersebut.
3.Permohonan akan diajukan oleh MHTC ke rumah sakit pilihan Anda yang telah menjadi anggotanya.
4.Setelah aplikasi berhasil disetujui, maka surat persetujuan masuk akan dikeluarkan oleh MHTC dan dikirimkan ke Anda melalui rumah sakit pilihan.
5.Ajukan visa (jika ada) untuk diri sendiri dan pendamping Anda dan jadwalkan penerbangan setelah menerima Surat Persetujuan Masuk dari rumah sakit pilihan.
6.Baik wisatawan medis maupun pendamping harus menjalani tes PCR COVID-19 (Putaran 1) di pusat pengujian yang telah mendapat pengakuan dari MHTC, 3 (tiga) hari sebelum tanggal kedatangan ke Malaysia. (Rully)