Jakartakita.com – Pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.
Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan, bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah, terlebih UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja.
“Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,” ucap Arie, seperti dilansir dalam siaran pers, Jumat ( 26/11).
Selanjutnya Arie juga menyampaikan, bahwa dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun.
“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,” jelas dia.
Sementara itu, Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan, “Inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum Omnibus Law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga, agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih professional, taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik.”
Di sisi lain, dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021), pemerintah melalui Menteri Koordinatir bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, selama masa perbaikan itu, UU Cipta Kerja tetap berlaku.
“Putusan MK dibacakan agar pemerintah tak terbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang berlaku UU Cipta Kerja tetap berlaku,” tegas Airlangga. (Edi Triyono)