Penelitian : Pemasaran Rokok Elektronik Merajalela di Dunia Daring
Jakartakita.com – Penggunaan rokok elektronik makin marak secara global, terutama di kalangan anak muda termasuk anak kecil.
Namun demikian, masih sangat sedikit yang diketahui tentang pemasaran rokok elektronik secara digital, terutama di Indonesia, di mana penelitian menunjukkan bahwa 84% masyarakat pernah melihat promosi rokok elektronik di media sosial. Sebuah penelitian terkini yang dilakukan oleh Vital Strategies dan dipublikasikan dalam jurnal Frontiers in Public Health memaparkan temuan mengenai perbandingan pemasaran rokok elektronik di India, Indonesia dan Meksiko – tiga negara dengan perbedaan regulasi rokok elektronik dan jumlah populasi anak muda dengan akses daring yang tinggi – yang menjabarkan secara rinci tingkat dan jenis-jenis pesan dalam pemasaran rokok elektronik.
Selain itu, diterbitkan pula lembar fakta yang menyajikan informasi utama yang ditemukan oleh riset tersebut dalam format yang mudah dibaca oleh masyarakat umum, dengan berbagai temuan yang memuat data spesifik di Indonesia yang berhasil diungkap dan diperkuat oleh berbagai contoh dan grafik ilustratif.
Rangkaian publikasi tersebut dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan sebagai dasar dan bukti tambahan untuk mengambil kebijakan dan upaya advokasi terkait pengendalian tembakau di Indonesia
Sejumlah 1.473 kasus pemasaran rokok elektronik berhasil dianalisis di tiga negara selama periode waktu empat bulan penelitian ini, mulai Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sebagian besar kasus ditemukan di Indonesia, di mana secara efektif tidak ada larangan terhadap rokok elektronik (72% atau 1.029 unggahan), diikuti oleh Meksiko, yang memberlakukan pembatasan sebagian pada saat penelitian dilakukan (22% atau 318 unggahan), dan India, yang menerapkan larangan penuh (6% atau 90 unggahan).
Temuan diperoleh melalui Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) dari Vital Strategies yang merupakan sebuah sistem pemantauan pemasaran rokok secara digital.
TERM juga memberikan gambaran ringkas mengenai situasi pemasaran rokok secara daring kepada para pembuat kebijakan melalui mekanisme pemantauan media sosial yang bekerja secara terus menerus.
“Di Indonesia terjadi lonjakan drastis penggunaan rokok elektronik di mana sudah banyak anak dan remaja usia 10 -18 tahun menghisap rokok elektronik. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi tidak ada kebijakan yang mengatur iklan, promosi dan sponsor rokok elektronik khususnya di internet. Data dari Vital Strategies menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan volume pemasaran rokok elektronik tertinggi dibandingkan dengan India dan Meksiko. Ini jelas masalah bagi kesehatan masyarakat. Temuan dari penelitian ini harus menjadi peringatan serius bagi para pemangku kepentingan nasional untuk meregulasi rokok elektrik dan pemasaran produk-produk ini di seluruh platform digital,” ujar Sutantri, Direktur Muhammadiyah Steps, seperti dilansir dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, baru-baru ini.
Muhammadiyah Steps sendiri merupakan sebuah lembaga yang aktif berperan dalam berbagai upaya advokasi kesehatan masyarakat, termasuk pengendalian tembakau.
Lebih lanjut diungkapkan, selama periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022, terpantau tren sebagai berikut:
·Pemasaran rokok elektronik terpantau di ketiga negara tersebut, dengan volume terbesar di Indonesia (72% dari jumlah kasus terpantau), diikuti oleh Meksiko (22%) dan India (6%).
·Rokok elektronik sebagian besar dipasarkan dan ditawarkan secara langsung di ketiga negara (India: 99%; Indonesia: 69%; Meksiko: 93%), meskipun jalur penjualannya bervariasi.
·Jumlah pemasaran rokok elektronik yang terpantau mencapai hampir setengah jumlah pemasaran produk rokok konvensional. Pemasaran rokok elektronik merajalela di dunia daring.
·Di semua negara yang diteliti, sebagian besar pesan yang disampaikan fokus pada atribut produk yang paling menarik bagi anak muda. Di Indonesia, mayoritas unggahan (58%) fokus pada produk yang dapat disesuaikan selai dengan selera konsumen dan tersedianya berbagai rasa buah-buahan, warna serta desain gawai yang tersedia.
·Akun-akun pemasar di Indonesia mengarahkan konsumen ke berbagai jalur penjualan yang termuat dalam profil tersebut, sekaligus opsi lain untuk memudahkan interaksi konsumen dengan merek produk.
·Sebagian besar pemasaran terpantau dilakukan melalui platform Meta, terutama Facebook dan Instagram, meskipun Meta sudah memiliki kebijakan iklan sendiri.
“Bagi negara-negara yang peduli kepada anak mudanya serta kalangan yang rentan terhadap rokok, penelitian kami menunjukkan bahwa kita tidak dapat membiarkan produk rokok dan pemasaran rokok tanpa regulasi,” ungkap Nandita Murukutla, Vice President bidang Global Advocacy and Research di Vital Strategies.
“Di Indonesia, yang tidak meregulasi rokok elektrik, terdapat frekuensi tertinggi pemasaran yang terpantau, sementara di India, di mana rokok elektrik sama sekali dilarang, frekuensinya paling rendah. Selain itu, nuansa pemasarannya, yang menggambarkan rokok elektrik sebagai pilihan gaya hidup yang disenangi oleh kalangan sebaya mereka, mempromosikan konsumsi rokok elektrik sebagai kebiasaan yang tidak berbahaya dan justru disarankan bagi remaja dan anak muda. Pencitraan ini tidak konsisten dengan klaim yang kerap didengung-dengungkan industri bahwa rokok elektronik dihadirkan di pasar sebagai ‘alat bantu’ untuk berhenti merokok atau alat untuk mengurangi bahaya rokok.’ Regulasi produk yang matang dan mencakup larangan pemasaran sangat diperlukan,” bebernya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan beberapa rekomendasi utama berdasarkan hasil penelitian:
·Aturan terkait pemasaran harus disusun atau diperkuat demi mencegah ketergantungan anak muda terhadap rokok elektronik. Pengaturan kegiatan pemasaran harus mencakup rokok dan semua produk tembakau lainnya, termasuk produk nikotin, diterapkan di seluruh kanal media, serta diberlakukan pada semua pihak terkait.
·Pemerintah, media dan para advokat pengendalian tembakau harus merespons kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai cara-cara berhenti merokok. Semua pihak terkait harus mengatasi masalah informasi yang menyesatkan, terutama yang ditujukan kepada anak muda dan anak-anak, yang mencitrakan bahwa konsumsi rokok elektronik sama sekali tidak berbahaya.
·Pemerintah harus berinvestasi dalam hal sistem pemantauan media digital untuk melacak dan merespons adanya pemasaran rokok dan produk-produk baru lain yang dilakukan secara daring. Masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lain dapat dilibatkan untuk membantu pemerintah: Sistem pengukuran cepat dan berkesinambungan seperti TERM memberikan gambaran ringkas mengenai dunia pemasaran media digital yang dinamis.