Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pemilu, Kuasa Hukum PROKLAMASI Optimis Dikabulkan
Jakartakita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dengan nomor perkara 134/PUU-XXI/2023 kali ini, Selasa (17/10/2023), memasuki agenda Pemeriksaan Pendahuluan pertama dengan menghadirkan kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang merupakan gabungan dari Mahasiswa Warga Negara Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan pertama yang agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan yaitu uji materi (Judicial Riview) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Tugas KPU dan BAWASLU yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 Undang-Undang Pemilihan Umum beserta penjelasannya yang menurut kami tugas tersebut hanyalah bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka,” ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI.
Pada persidangan terbuka ini, Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, SH, MH menjelaskan bahwa para Pemohon telah menyampaikan bahwa poin penting dalam permohonan kami adalah bahwa kami adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh Konstitusi untuk dapat mengetahui Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Atas dasar itulah, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, Pencucian uang, Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,” kata Sunandiantoro.
Selain itu, tambah Sunandiantoro, kami juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk memberikan data dan informasi terkait dengan teransaksi keuangan, dugaan adanya tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pelanggaran HAM Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU serta BAWASLU untuk kemudian disampaikan kepada Rakyat Indonesia sebagai bentuk hasil dari Penelitian Khusus yang telah dilakukan oleh KPU dan BAWASLU.
“Kami selaku kuasa hukum Para Pemohon sangat yakin dan optimis terkait dengan Permohonan kami ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut dikarenakan kami membandingkan dengan Putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, terkait dengan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” kata Sunandiantoro.
Ia menilai bahwa hari ini Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai Negative Legislator yang putusannya hanya bersifat menghapus/membatalkan suatu norma di dalam Undang-Undang, melainkan hari ini Mahkamah Konstitusi juga dapat bertindak sebagai Positive Legislator yang dapat memberikan atau menambah norma baru pada sebuah Undang-Undang. Hal itu dibuktikan dengan putusannya dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu Mahkamah Konstitusi memberikan norma baru dalam Pasal 169 huruf q yaitu “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Terhadap uji materiil yang sedang diproses di MK, PROKLAMASI juga menyampaikan surat terbuka kepada Menkopolhukam Prof. Mahfud MD untuk mengawal permohonan tentang penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres ini di KPU, BAWASLU, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dimasukkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini Majelis Hakim memberikan penasehatan-penasehatan yang pada pokoknya agar pengajuan permohonan ini lebih sempurna sehingga dapat meyakinkan Hakim MK untuk bisa mengabulkan permohonan dari PROKLAMASI.
“Kami sangat yakin permohonan kami bisa dikabulkan oleh MK karena apa yang menjadi tujuan permohonan kami sangat rasional dan penting yaitu kami meminta MK untuk memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan cawapres. Hal ini penting karena untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bagus,” pungkasnya. (Edi Triyono)