Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua ARSSI: Memajukan Rumah Sakit Bukan Hanya Tugas Pemerintah, tetapi Tanggung Jawab Seluruh Ekosistem

Jakartakita.com – Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya memajukan pelayanan rumah sakit di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara jaminan kesehatan, tetapi juga seluruh ekosistem kesehatan.


Menurut Iing, rumah sakit swasta memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan sistem pelayanan kesehatan nasional. Berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat sekitar 23.000 fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.200 merupakan rumah sakit, dan sekitar 65 persen di antaranya adalah rumah sakit swasta.


Iing menjelaskan, saat ini rumah sakit sedang menghadapi perubahan besar melalui sejumlah regulasi baru dari Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur transformasi rumah sakit berbasis kompetensi.

Foto: Jakartakita.com/Edi Triyono


Menurutnya, regulasi tersebut menjadi sinyal bahwa seluruh rumah sakit harus mampu beradaptasi dengan sistem pelayanan kesehatan yang baru. Dalam sistem tersebut, klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe A, B, C, dan D secara bertahap akan bergeser menjadi rumah sakit berbasis kompetensi.


Ia menilai perubahan tersebut memerlukan masa transisi yang baik, termasuk penyesuaian terhadap sistem tarif, akses layanan, hingga mekanisme rujukan. Saat ini pemerintah bersama asosiasi rumah sakit, organisasi profesi, dan BPJS Kesehatan tengah melakukan uji coba implementasi sistem baru tersebut di empat daerah.


Selain transformasi sistem pelayanan, Iing juga menyoroti persoalan akreditasi rumah sakit yang belakangan menjadi perhatian banyak pengelola rumah sakit.


Menurutnya, banyak rumah sakit mengalami penurunan status akreditasi sehingga diperlukan penjelasan yang komprehensif dari Kementerian Kesehatan mengenai indikator dan mekanisme penilaiannya.


“Teman-teman rumah sakit membutuhkan kejelasan agar memahami mengapa nilai akreditasinya berubah dan apa yang harus diperbaiki,” kata dalam sambutan Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Mega Kuningan, Rabu (22/07/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Iing juga mengingatkan potensi defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2027 apabila tidak ada tambahan pendanaan dari pemerintah.

Foto: Jakartakita.com/Edi Triyono


Ia menyebut terdapat risiko terjadinya gagal bayar apabila kondisi keuangan BPJS tidak diperkuat. Karena itu, ARSSI berharap adanya tambahan dukungan pendanaan pemerintah agar pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.


Iing menilai kolaborasi menjadi solusi menghadapi tantangan pembiayaan layanan kesehatan. Salah satu gagasan yang dibahas bersama Menteri Kesehatan adalah pengadaan obat secara bersama agar harga menjadi lebih efisien.


Selain itu, rumah sakit swasta juga didorong menjalin kerja sama dengan sektor perbankan untuk menjaga arus kas operasional, mengingat masih tingginya klaim BPJS yang tertunda (pending claim).
“Pending klaim masih sekitar 20 persen setiap bulan. Kondisi ini tentu memengaruhi cash flow rumah sakit sehingga diperlukan kolaborasi, termasuk dengan sektor pembiayaan,” jelasnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, Dr Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, (Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan ) mewakili Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa rumah sakit swasta merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan nasional.


Dari sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 1.200 merupakan rumah sakit pemerintah, sedangkan sisanya adalah rumah sakit swasta.


“Karena itu kolaborasi pemerintah dan rumah sakit swasta menjadi sangat penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional,” ujarnya.


Azhar mengatakan pemerintah siap melakukan uji coba tiga kebijakan utama, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), rujukan berbasis kompetensi, serta sistem pembayaran baru. Uji coba akan dilakukan di empat wilayah, yakni Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Palembang.


Dalam sistem baru tersebut, klasifikasi rumah sakit tidak lagi menggunakan tipe A, B, C, dan D, melainkan berbasis kompetensi dengan kategori Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar.


Ia mengingatkan rumah sakit agar tidak memaksakan diri mengejar kategori tertinggi apabila belum didukung sumber daya manusia maupun peralatan yang memadai.


“Hampir 60 hingga 70 persen penyakit justru akan ditangani di rumah sakit kategori dasar. Karena itu setiap rumah sakit perlu menyesuaikan strategi pelayanan dengan kemampuan dan segmen pasar masing-masing,” jelasnya.


Azhar juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tengah melakukan penataan ulang sistem akreditasi rumah sakit agar lebih objektif dan transparan.


Ke depan, rumah sakit diwajibkan melaporkan berbagai indikator mutu dan keselamatan pasien secara berkala. Hasil akreditasi akan mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga menjadi dasar bagi rumah sakit untuk terus melakukan perbaikan.


“Menutup paparannya, Iing kembali menegaskan bahwa rumah sakit swasta menjalankan operasional secara mandiri tanpa subsidi pemerintah sehingga keberlangsungan layanan sangat bergantung pada kepastian tarif dan kelancaran pembayaran klaim BPJS.


Menurutnya, implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada prinsipnya telah dipersiapkan oleh rumah sakit sejak 2022. Namun demikian, kepastian tarif menjadi faktor penting agar rumah sakit swasta tetap mampu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Kami siap mendukung transformasi sistem kesehatan nasional. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian tarif, pembayaran klaim yang lancar, serta kolaborasi seluruh ekosistem agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” pungkas Ketua ARSSI.


Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI diselenggarakan selama tiga hari mulai 22 – 24 Juli 2026 dengan tema : Rumah Sakit di Tengah Badai: Tantangan Regulasi, Ketahanan Jaminan Kesehatan Nasional Hingga Ketanggapan Digital dihadiri oleh dr. Cellica Nurrachadiana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Komisi 9 dr Trihesti Widiastuti, SpM, MPH  Sekjen PERSI mewakili Ketua Umum PERSI), dan Mayjen TNI (Purn) DR. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP (K), FIHA, M. M. R. S. (Direktur Utama BPJS Kesehatan). Foto : Jakartakita.com/Edi Triyono


Tinggalkan komen