Take a fresh look at your lifestyle.

Sidang Gugatan Kasus Pengalihan Fungsi Lahan RTH di PTUN Masuk Sesi Pemeriksaan

0 7,592
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Sidang gugatan pengalihan fungsi lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) memasuki sidang kedua.

Sebagai Kuasa Hukum dari warga TVM dalam persidangan ini, diwakili oleh Titin Siburian, Siti Zulfa dan Hartono.

Titin Siburian menuturkan, bahwa di sidang kedua ini masih tentang pemeriksaan perkara.

“Masih sama dengan sidang pertama. Karena kemarin ada pemeriksaan yang tertunda, surat kuasa dan gugatan yang diganti. Hakimnya minta diubah. Hari ini memenuhi permintaan hakim tersebut. Ini bukan substansinya, tapi formilnya,” ucap Titin kepada awak media, di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Titin, persoalan ini murni kasus hukum dan isu lingkungan.

“Karena warga yang memberikan kuasa kepada kita bukan masalah intoleransi atau agama. Bahkan warga sangat setuju pendirian Masjid At-Tabayyun di TVM. Tapi tempatnya harus sesuai dengan Site Plane yang telah disahkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Lokasinya berada di Blok D-2 samping sekolah ST. John. Sementara mereka menginginkan lokasi masjid berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Titin.

Related Posts
1 daripada 1,290

Lebih lanjut Titin berharap, agar dapat memfungsikan RTH sebagaimana mestinya, yaitu sebagai fungsi lingkungan dan sosial ekonomi.

“Kalau RTH selalu dialihfungsikan, tidak heran bila daerah Ibukota Jakarta selalu terkena banjir. Bahkan RTH nantinya akan habis,” ujar Titin.

Sebagai informasi, di Jakarta saat ini, RTH tidak sampai 10 persen.

Masak semua RTH akan dialihfungsikan,” ujar Titin.

Adapun Kuasa Hukum Warga TVM yang lain, Hartono mengatakan, “Saya tegaskan bahwa permasalahan ini bukan merupakan isu agama karena seluruh warga yang keberatan dan memberikan kuasa kepada kami terdiri dari berbagai agama dan latar belakang termasuk warga yang beragama Muslim. Jadi, jangan menggiring permasalahan ini sebagai isu agama, karena tidak peduli rumah ibadah agama apapun jika didirikan di atas lahan RTH/PHT yang tidak sesuai peruntukannya, maka kami akan mengambil langkah hukum. Saya sangat menyayangkan pernyataan pihak yang mengatasnamakan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun yang menyatakan bahwa warga Taman Villa Meruya yang keberatan pengalihfungsian RTH menjadi rumah ibadah adalah warga non-muslim.”

Lebih lanjut, Hartono selaku Kuasa Hukum Warga TVM yang mendukung pembangunan Masjid At Tabayyun sesuai Site Plan menjelaskan, bahwa izin persetujuan pengalihfungsian lahan RTH unprosedural dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Unprosedural yang dimaksud di sini adalah pembangunan rumah ibadah di lahan RTH tidak mendapatkan dukungan dari warga Taman Villa Meruya. Lalu warga mana yang memberikan persetujuan? Sedangkan dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 menyebutkan, pembangunan rumah ibadat harus memperoleh dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang berdomisili dalam radius 500 meter dari lokasi pembangunan rumah ibadat. Saya tegaskan 500 meter ya. Itu artinya warga sekitar ya, bukan warga diluar perumahan Taman Villa Meruya. Maka rencana pembangunan rumah ibadah di atas lahan RTH/PHT bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2015, yang mana kesemua peraturan perundang-undangan tersebut menekankan bahwa lahan RTH tidak dapat dialihfungsikan,” beber Hartono. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen