Tawuran Berdarah: SMAN 70 VS SMAN 6
Jakartakita.com : Senin kemarin (24/9/2012), tawuran antarpelajar SMA kembali pecah di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Pesertanya lagi-lagi para pelajar dari SMAN 6 dan SMAN 70. Seorang pelajar kelas 10-8 SMA 6 bernama Alawy Yusianto Putra, meninggal sebagai korban. Sedangkan rekannya Ramdan Dinis mengalami luka.
Pada saat kejadian 5 orang pelajar SMA 6 sedang menyantap gulai tikungan di kawasan ‘Jalur Gaza’ Bulungan yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari SMA 70. Tiba-tiba mereka diserang kurang lebih 20 orang pelajar SMA 70. Kelima pelajar SMA 6 berlari kocar-kacir di kawasan bundaran Bulungan. Malang bagi Alawy yang tidak sempat menyelamatkan diri dari sabetan celurit pelajar SMAN 70 bernama FT dari belakang hingga menembus dada. Alawy meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sebenarnya perkelahian antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 sudah berjalan cukup lama dari generasi ke generasi. Kedua institusi pendidikan itu sebenarnya termasuk sekolah favorit.
Pada 5 Oktober 1981, di kawasan Bulungan ada tiga SMA yaitu 6, 9 dan 11. Ketika itu terjadi sering terjadi tawuran antara siswa SMA 9 dan SMA 11. Untuk meredakan aksi kekerasan itu, kemudian kedua sekolah digabung menjadi SMAN 70.
Sejak itu, perkelahian antarapelajar di seputaran Bulungan menjadi reda. Era 1990-an, perkelahian bergeser ke wilayah lain di Jakarta dan pinggiran ibukota, biasanya melibatkan pelajar STM dan sekolah swasta.
Entah mengapa, setelah era 2000-an, muncul lagi tradisi tawuran di kawasan Bulungan yang melibatkan SMAN 70 dan SMAN 6, bahkan sampai menelan korban meninggal. Pembicaraan tentang kekerasan di kalangan pelajar tersebut menjadi pembicaraan yang cukup hangat di media massa dan jejaring sosial.
Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, polisi mengungkapkan tersangka pelaku pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, adalah FT, siswa SMAN 70, yang memiliki catatan kriminal dan dua kali tidak naik kelas meskipun sekolahnya kategori unggulan.
Saat ini kepolisian tengah mengejar FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan Awaly. Namun, polisi telah mengamankan barang bukti tindakan kriminal tersebut.
FT kemungkinan akan dikenai tuntutan hukuman, berdasar pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan, pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Apabila memang benar FT pernah melakukan tindakan kriminal dan tidak naik kelas, tentu hal ini kontradiksi dengan status SMAN 70 yang berstatus sekolah unggulan. Pasalnya siswa apabila tak naik kelas sekali bakal diminta keluar, sesuai dengan perjanjian awal masuk sekolah.
Sampai saat ini Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, Saksono Liliek Susanto, telah memberi 10 nama siswa SMAN 70 Jakarta kepada polisi. Keterlibatan kesepuluh siswa kelas 12 ini masih dalam penyelidikan polisi. Ada kemungkinan penambahan nama lagi, tergantung hasil pengembangan kepolisian. (Risma)