Ahok Dapat Rapor Merah Dari DPRD
Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima rapor merah dalam hasil rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada 2014, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Ada 11 poin catatan merah dari DPRD DKI Jakarta kepada Ahok yaitu;
- Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp43, 4 triliun lebih dari rencana Rp65 triliun lebih;
- Belanja yang hanya teraliasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp20 triliun;
- Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station;
- Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dikembalikan seperti tahun 2013;
- Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014 menujukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat;
- Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut;
- Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan;
- Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit;
- Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang organisasi perangkat daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah;
- DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.
Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku tergantung pada keputusan DPRD saja. Ia mengaku tidak mudah untuk menuruti rekomendasi perubahan dari DPRD.
“Ya mungkin saya anaknya bodoh, tidak nurut, dan mungkin dianggap nakal ya raportnya merah. Gitu aja. Ke depannya tergantung guru sama kepala sekolah. Ini dianggap muridnya udah pinter, sudah menurut atau belum,” kata Ahok, seusai sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta.