Menkominfo Siap Teken Permen TKDN Perangkat Telekomunikasi 4G, 30 Persen
Jakartakita.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk perangkat telekomunikasi 4G sebesar 30 persen dan untuk base transceiver station (BTS) sebesar 40 persen.
“Insya allah dalam dua hingga tiga minggu ke depan peraturan menteri tentang TKDN 4G yang berlaku 1 Januari 2017 akan saya tanda tangani, tapi saya akan bicara dulu, duduk sama Menperin dan Mendag, agar semua kementerian jalannya sama. 30 persen untuk subscriber station (SS), handset dan 40 persen untuk network BTS,” katanya di Jakarta, Selasa (19/5/5/2015).
Ia yakin, peraturan TKDN tersebut tidak akan menemui hambatan dan didukung oleh industri perangkat.
“Kebanyakan (industri) malah datang ke saya, kita siap, kita siap, katanya,” ujarnya.
Ditambahkan, peraturan TKDN tersebut, merupakan kebijakan afirmatif guna mendorong industri ponsel di dalam negeri sekaligus juga mengurangi defisit anggaran yang diakibatkan impor ponsel.
Sebelumnya, Rudiantara mengaku telah melakukan uji publik perihal peraturan TKDN tersebut, dengan mengundang masyarakat untuk berpartisipasi.