Orang Bule Boleh-Boleh Saja Punya Properti di Indonesia
Jakartakita.com – Isu akan dibukanya kran kepemilikan asing di Indonesia masih terus diperbincangkan.
Hampir semua kalangan melihat hal ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan pasar properti di Indonesia yang saat ini sedang lesu.
Potensi pasar Indonesia dengan harga properti yang masih relatif rendah dibandingkan dengan Negara tetangga, memberikan nilai persaingan yang cukup baik untuk pasar asing. Diperkirakan akan banyak devisa yang masuk ke Indonesia melalui kepemilikan asing ini.
Di sebuah kesempatan acara, Ignesjz Kemalawarta, Direktur Sinar Mas Land yang juga Direktur Green Building Council Indonesia (GBCI) mengatakan, saat ini orang asing sebenarnya bisa memiliki properti di Indonesia dengan hak pakai, hak sewa, atau hak guna usaha.
“Dalam pembahasan di DPR, dipertimbangkan untuk memperpanjang masa hak pakai antara 50 tahun bahkan mungkin 60 tahun,” katanya kepada Jakartakita.com, di Serpong, BSD City, Kamis (21/5/2015) kemarin.
Pemerintah, sambungnya, bisa juga melakukan uji coba dalam penerapan regulasi ini, misalnya di wilayah Bali dan Batam. Pasalnya, di kedua wilayah tersebut, lanjut dia, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa banyak orang asing yang memiliki properti untuk mereka tinggal.
“Saya rasa tidak ada masalah. Toh, rumah/propertinya ngga bisa dibawa pulang jika orang asing itu pulang kampung,” candanya.
Sebelumnya, Ishak Chandra, Managing Director Corporate Strategy & Services Sinar Mas Land memperkirakan, akan terjadi lonjakan permintaan properti jika pemerintah menggulirkan regulasi soal kepemilikan asing.
“Pengembang sih ngga ada masalah. Tinggal gimana Pemerintahnya saja,” kata Ishak.
“Kita sendiri belum tahu Pemerintah akan ‘membawa’ kearah mana?” sambungnya.
Namun diakui Ishak, Sinar Mas Land sendiri punya perwakilan yang memberikan masukan kepada Pemerintah.
“Kita ada perwakilan yang memberikan masukan-masukan terkait peraturan tersebut,” tandasnya.